Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Ilustrasi--Suasana di Kantor Penjabat Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, usai penetapan Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka. (Medcom.id)

Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Media Indonesia • 16 July 2024 11:35

Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menahan Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, pada Senin malam, 15 Juli 2024. Arsan sudah ditetapan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam. Arsan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Arsan menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri. Dia mengkondisikan proses lelang danmenerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
 

Baca juga: Terlibat Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Diberhentikan

Dana diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Dana diserahkan oleh tersangka INA melalui tersangka AN.

"Arsan juga diduga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Agus Afrianto.

Dia menambahkan upaya paksa penahanan terhadap Arsan Latif dilakukan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Bandung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)