Ilustrasi--Suasana di Kantor Penjabat Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, usai penetapan Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka. (Medcom.id)
Media Indonesia • 16 July 2024 11:35
Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menahan Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, pada Senin malam, 15 Juli 2024. Arsan sudah ditetapan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam. Arsan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Arsan menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri. Dia mengkondisikan proses lelang danmenerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Baca juga: Terlibat Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Diberhentikan |