Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 14 November 2023 17:25
Majalengka: Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meminta seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 bisa menahan diri menunggu masa kampanye dimulai.
"Terutama dalam pemasangan alat peraga sosialisasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, Selasa, 14 November 2023.
Terutama bila APS yang dipasang mengandung unsur kampanye, seperti nomor urut calon, ajakan memilih, logo tanda coblos dan lainnya.
Namun Dede menjelaskan pihaknya menyilahkan parpol untuk melakukan pemasangan APS selama tidak mencantumkan unsur-unsur yang dilarang dalam rangka sosialisasi pemilu 2024 kepada masyarakat.
"Silakan melakukan sosialisasi selama pemasangannya tidak di tempat yang dilarang sesuai Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum," jelasnya.
Jika masih melanggar maka pihaknya sudah meminta kepada Panwascam se-Kabupaten Majalengka menertibkan (APS) yang mengandung unsur kampanye tersebut.
"Penertiban tersebut harus melibatkan unsur Satpol PP di masing-masing kecamatan selaku leading sector menjaga ketertiban umum," ungkap Dede.
Pelibatan Satpol PP dalam penertiban APS dikarenakan saat ini belum memasuki tahapan kampanye pemilu 2024. Sehingga Bawaslu dan jajarannya belum memiliki kewenangan untuk menindak.
"Silakan, teknis penertiban APS yang mengandung unsur kampanye diatur masing-masing Panwascam, dan Satpol PP di kecamatan," ujar Dede.
Menurut Dede penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan ketenangan di Kabupaten Majalengka sebelum dimulainya masa kampanye pemilu 2024 akhir bulan ini.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, menyatakan siap berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan APS yang melanggar Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
"Penertiban tersebut akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam," ujar Rachmat