2 Pihak Swasta Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Kereta Api

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi proyek kereta api. Foto: Medcom.id/ Theo.

2 Pihak Swasta Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Kereta Api

Theofilus Ifan Sucipto • 6 November 2023 20:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan gratifikasi pada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. Tersangka itu berasal dari swasta.

"Menetapkan dua pihak sebagai tersangka yaitu AD, Direktur PT BKU kemudian ZF Direktur PT BKS," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

Johanis mengatakan AD bakal ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Terhitung mulai 6 November 2023 hingga 25 November 2023.

"Sedangkan tersangka ZF kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," papar dia.

Johanis menjelaskan perusahaan AD dan ZF merupakan pihak swasta yang pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). AD dan ZF kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang diadakan Kemenhub khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

"Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH yang saat itu menjabat selaku pejabat pembuat komitmen," ujar dia.

Praktik culas tersebut dilakukan pada proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan, Cianjur pada 2023-2024. Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH di antaranya peningkatan jalur kereta api R33 menjadi R54 kilometer 76+400 sampai 82+00 antara Lampegan, Cianjur 2023-2024.

"Dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar. Tindakan SPH untuk mengondisikan dan mem-plotting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari ANO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian," jelas Johanis.

Johanis menyebut terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dimenangkan. AD dan ZF menyerahkan uang dengan beberapa kali dengan melalui transfer. 

"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," ucap dia.

Atas perbuatannya, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)