Kasus Korupsi di PT ASDP, Kondisi Kapal Bekas Diulik KPK

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Kasus Korupsi di PT ASDP, Kondisi Kapal Bekas Diulik KPK

Candra Yuri Nuralam • 22 August 2024 08:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah, proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penyidik memeriksa satu saksi pada Rabu, 21 Agustus 2024.

“Saksi hadir didalami terkait dengan kondisi kapal bekas (yang dibeli ASDP Indonesia Ferry),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.

Tessa memerinci inisial saksi itu yakni ABS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi merupakan Senior Manager SBU Marine and Offshore PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Ardhian Budi Sulistyo.
 

Baca: KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi di PT ASDP

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Inisial mereka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. Nama lengkapnya baru dipaparkan dalam penahanan, nanti.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)