Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 August 2024 11:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam dugaan rasuah akuisisi PT Jembatan Nusantara, oleh PT PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Status hukum diputuskan di rapat ekspose perkara.
"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Tessa membeberkan inisial empat tersangka. Mereka adalah IP, MYH, HMAC, dan A. Informasi detail dibeberkan saat penahanan.
"Tiga penyelenggara negara, satu swasta," ujar Tessa.
Baca: PT ASDP Beli 53 Kapal Bekas dari Jembatan Nusantara |