Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 17 August 2024 06:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci total kapal yang diakuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ada rasuah terendus dalam proyek itu dan kini diusut Lembaga Antirasuah.
“Info sementara kapal yang dibeli 53 unit kapal,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Tessa enggan memerinci jenis kapal yang dibeli. Namun, kendaraan laut itu kondisinya tidak ada yang baru.
“(Semuanya) bekas,” ucap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK belum menentukan tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Namun, perkaranya sudah di tahap penyidikan.
“Untuk perkara ASDP ini masih sprindik (surat perintah penyidikan) umum. Belum ada penerbitan sprindik untuk nama-nama tersangka,” ujar Tessa.
KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry. Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.
“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.
“Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa.