KPK Sebut ASDP Beli Kapal Bekas dari PT Jembatan Nusantara

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom/Fachri.

KPK Sebut ASDP Beli Kapal Bekas dari PT Jembatan Nusantara

Candra Yuri Nuralam • 15 August 2024 15:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan permasalahan dalam dugaan rasuah pada proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Perusahaan pelat merah itu ternyata membeli kapal bekas.

“Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Agustus 2024.

Asep menjelaskan ASDP Indonesia Ferry sejatinya membutuhkan tambahan armada untuk menuntaskan masalah lonjakan penyeberangan menggunakan kapal. Akhirnya, perusahaan pelat merah itu membeli kapal dari Jembatan Nusantara.

Namun, pembelian kapal diketahui tidak sesuai spesifikasi karena bekas. Padahal, kendaraan laut yang dibutuhkan harus baru.
 

Baca juga: Komisaris PT ASDP Dipanggil KPK

“Dari sana (kurang armada karena lonjakan kebutuhan penyeberangan) kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” ucap Asep.

Pembelian kapal bekas dengan janji baru itu diyakini merugikan negara. Sehingga, KPK membuka penyidikan untuk meminta pihak terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” ujar Asep.

KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry. Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.

“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.

Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.

“Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)