Komisaris PT ASDP Dipanggil KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

Komisaris PT ASDP Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 9 August 2024 12:59

Jakarta: Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan kantornya.

“Saksi SMT pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Agustus 2024.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan saksi itu. Dia diharapkan memenuhi panggilan untuk membantu penyidik menyelesaikan kasus ini.

KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.
 

Baca Juga: 

4 Bos Pertamina Dipanggil KPK


KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry. Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.

“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.

Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.

“Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)