Satpol PP Sawah Besar tengah mendata pak ogah dan jukir liar. Foto: Medcom/Christian.
Medcom • 12 August 2024 14:45
Jakarta: Sebanyak delapan pak ogah atau juru parkir (jukir) liar di enam wilayah Kecamatan Sawah Besar dibekuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar. Mereka didata dan diminta membuat surat pernyataan.
“Penertiban ini kita jaring delapan pak ogah. Semuanya diamankan dan didata petugas untuk membuat surat pernyatan bahwa mereka tidak lagi jadi pak ogah,” ucap Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga, saat diwawancari di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2024.
Darwis mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan agar mereka tidak menjadi pak ogah dan jukir liar. Namun, mereka dinilai membandel.
Satpol PP mengancam mereka. Jika tetap menjadi pak ogah dan jukir liar, mereka akan dibawa ke pengadilan.
Baca juga: Ratusan Pedagang di Jalan Sadar Gambir Ditertibkan Satpol PP |