Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang, DEEP: Tidak Ditindaklanjuti

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Antara

Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang, DEEP: Tidak Ditindaklanjuti

Siti Yona Hukmana • 9 March 2024 14:50

Jakarta: Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati mengaku sempat melaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa politik uang. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti Bawaslu.

"Saya beberapa kali menjadi pelapor untuk proses dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Misal, saya pernah melaporkan Bapak Ridwan Kamil berkaitan dengan duagan politik uang dan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa," kata Neni dalam webinar bertema Evaluasi Pemilu Serentak 2024: Jujur dan Adil?, Sabtu, 9 Maret 2024.

Neni memperlihatkan bentuk pemberitahuan status laporan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian terhadap laporan bernomor: 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024. Pelapor dalam laporan ini adalah Neni Nurhayati dan terlapor Ridwan Kamil.

Status laporan tertulis tidak ditindaklanjuti ke penyidik Kepolisian. Dengan alasan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur pasal dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
 

Baca: 

Ganjar Sebut PDIP Terus Mendorong Persiapan Hak Angket


Padahal, kata Neni, pihaknya sudah mencoba untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. Namun, lagi-lagi Bawaslu menyampaikan bahwa laporan tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyelidikan Kepolisian karena laporan yang disampaikan itu tidak terpenuhi unsur formil dan materil.

"Sehingga, saya kira berbagai macam dugaan pelanggaran apapun ketika tafsir Bawaslunya itu adalah tekstualis, minimalis, dan legal formalistik, maka akan sangat sulit akan ada aksestori yang bisa kemudian menimbulkan efek jera kepada pelaku dalam hal ini peserta pemilu untuk kemudian diberikan sanksi yang tegas," ungkapnya.

Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini pun meyakini berbagai macam pelanggaran pemilu pasti akan terus muncul melihat sikap Bawaslu tersebut. Seperti politisasi bantuan sosial (bansos) dan keterlibatan penjabat (Pj.) kepala daerah dalam pemilihan salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

"Yang itu saya kira sudah sangat terang benderang tapi sangat sulit untuk melakukan prosesnya. Karna ya ribet gitu ya permasalahan-permasalahan yang itu berkaitan dengan syarat formil dan materil. Kita berpikir itu sudah sangat kuat berdasarkan hasil kajian, investigasi tapi belum tentu menurut Bawaslu," pungkas Neni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)