Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Antara
Siti Yona Hukmana • 9 March 2024 14:50
Jakarta: Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati mengaku sempat melaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa politik uang. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti Bawaslu.
"Saya beberapa kali menjadi pelapor untuk proses dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Misal, saya pernah melaporkan Bapak Ridwan Kamil berkaitan dengan duagan politik uang dan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa," kata Neni dalam webinar bertema Evaluasi Pemilu Serentak 2024: Jujur dan Adil?, Sabtu, 9 Maret 2024.
Neni memperlihatkan bentuk pemberitahuan status laporan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian terhadap laporan bernomor: 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024. Pelapor dalam laporan ini adalah Neni Nurhayati dan terlapor Ridwan Kamil.
Status laporan tertulis tidak ditindaklanjuti ke penyidik Kepolisian. Dengan alasan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur pasal dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Baca:
Ganjar Sebut PDIP Terus Mendorong Persiapan Hak Angket |