Siti Yona Hukmana • 10 October 2024 19:19
Jakarta: Polri belum mengekstradisi LQ, 39, buronan Tiongkok kasus penipuan investasi sistem ponzy ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Polri terlebih dahulu memastikan ada timbal balik dari penangkapan ini.
"Kami juga berharap apa yang dilakukan oleh Indonesia, dilakukan juga secara resiprokal, secara seimbang oleh China," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Krishna mengatakan LQ yang masuk red notice itu tidak melakukan tindak pidana di Indonesia. Dia hanya melakukan penipuan di Tiongkok. Sama seperti buronan Indonesia yang lari ke Tiongkok. Maka itu, Polri ingin aparat RRT juga melakukan penangkapan terhadap buronan Indonesia.
Di samping itu, Krishna menyebut pihaknya akan memverifikasi identitas LQ setelah menerima pelimpahan dari Imigrasi. Verifikasi identitas perlu dilakukan karena LQ masuk ke Indonesia secara resmi menggunakan paspor Turki atas nama Joe Lin.
"Sebagai informasi, ketika satu negara melakukan permintaan red notice, maka di situ dicantumkan adalah identitas, data-data diri yang bersangkutan, termasuk paspor, sehingga ketika dilakukan upaya penangkapan kepada yang bersangkutan oleh Imigrasi, yang bersangkutan masih berstatus identitas paspor Turki. Sehingga, kami harus melakukan validasi terhadap Otoritas Turki melalui Kemenlu tentunya untuk memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan," jelas Krishna.
Jenderal polisi bintang dua ini melanjutkan validasi juga perlu dilakukan kepada Otoritas Tiongkok. Validasi ini disebut harus betul-betul cermat karena menyangkut hak individu negara lain.
"Apabila nanti yang bersangkutan ternyata identitasnya benar sebagaimana yang dimintakan, ada langkah lanjutan yang dilakukan dalam rangka permintaan negara tersebut," ujar Krishna.
Proses selanjutnya itu ialah pemulangan yakni ekstradisi. Namun, ekstradisi itu disebut melalui proses yang lama. Tidak bisa langsung memulangkan buronan yang baru ditangkap keesokan harinya.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai menangkap buronan internasional asal RRT yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Pelaku berinisial LQ yang merupakan tersangka kasus penipuan investasi dengan total kerugian Rp210 triliun.
"Diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan penipuan investasi fiktif menggunakan skema ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian, ini yang menarik 210 triliun rupiah atau dalam mata uang China itu 100 miliar," kata Silmy Karim dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan.
Silmy mengatakan LQ ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Selasa, 1 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan setelah terdeteksi cekal dan tertolak autogate serta menghindari pemeriksaan petugas.
Silmy menyebut sebelumnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ. Pria 39 tahun itu diketahui secara ilegal mengumpulkan lebih dari CNY 100 miliar dari 50.000 orang korban warga Tiongkok.
Investiasi yang diiming-imingi ialah pembayaran pokok dan bunga serta pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6 persen hingga 10,1 persen. LQ kabur dan masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba di Bali pukul 19.00 Wita, 26 September 2024.
Tim Imigrasi menelusuri da mengidentifikasi para penumpang melalui teknologi facial recognition. LQ teridentifikasi sebagai penumpang Singapore Arlines bernama Joe Lin. Pria yang berbeda nama itu masuk ke Indonesia menggunakan paspor kebangsaan Turki dengan nomor U23358200 dan identik dengan LQ.
"Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, Joe Lin, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus," ungkap Silmy.