Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Kloset Apartemen, Polisi Tangkap ART

Ilustrasi. Medcom.id.

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Kloset Apartemen, Polisi Tangkap ART

Yurike • 3 October 2024 16:28

Jakarta: Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial LRT, 19, ditangkap polisi. Ia menjadi terduga pelaku pembuangan bayi kandungnya di Apartemen Regata, Tower London, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat, mengatakan peristiwa berawal saat penghuni apartemen tersebut berinisial LY, hendak memakai toilet di unitnya, namun air toilet tidak lancar.

"Ternyata airnya tidak lancar atau mampet. Setelah penghuni mengetahui ini, langsung meminta pengelola untuk melakukan pengecekan, ada apa. Pihak pengelola datang mengecek, ternyata ada tangan bayi di dalam toilet tersebut," kata Sijabat saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Kamis, 3 Oktober 2024.

Penemuan tangan bayi yang keluar dari kloset ini, dinilai tidak lazim oleh pengelola, sehingga pihak pengelola melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"Polisi cek ke lokasi tersebut ternyata benar, dilakukan pembongkaran ternyata ada bayi yang sudah meninggal," ujarnya.
 

Baca juga: Cekcok Berujung Maut Terjadi di Penjaringan Jakut

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap penghuni apartemen, dan salah satunya yang diduga pelaku, yakni asisten rumah tangga yang sudah bekerja di unit tersebut selama 6 bulan terakhir.

"Kita bawa, kita interogasi secara mendalam kemudian yang diduga pelaku ini mengakui tentang kejadian tersebut bahwa bayi tersebut adalah yang baru dilahirkan," kata Sijabat.

Pelaku merasa malu lantaran melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan sang kekasih, yang hingga kini masih didalami polisi. Sebelum membuang ke kloset, bayi tersebut sempat hidup dalam hitungan hari. Bayi diletakkan di bawah blower AC unit apartemen agar tidak terdengar tangisannya. Saat bayi meninggal, hingga 2 pekan usai melahirkan, pelaku tega membuang bayinya ke kloset.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)