Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 9 October 2024 15:34
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Salah satu saksi yang diperiksa ialah mantan kepala bagian penganggaran PT Waskita Karya.
"WHY selaku Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kemudian, dua saksi lainnya adalah UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019 dan SR selaku Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Adapun pemeriksaan ketiga saksi itu untuk memperkuat pembuktian tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu
Baca:
Eks Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Diperiksa Kasus Korupsi Tol MBZ |