Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 5 July 2024 07:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera menahan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Upaya paksa itu bisa dilakukan karena hasil audit forensik atas kerugian negara dari BPKP sudah dikantongi penyidik.
“Paling tidak dengan kerugian keuangan negara itu ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara, maka kalau kita sudah yakin unsur unsur pasalnya sudah dipenuhi, itu kita akan segera melakukan upaya paksa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Asep menjelaskan penyidik harus mengantongi hitungan pasti kerugian negara dari BPKB jika mau menahan tersangka. Namun, dia tidak bisa memastikan waktu pasti upaya paksa itu dilaksanakan.
“Tentunya gini, kecukupan alat bukti termasuk salah satunya kalau di pasal 2 atau pasal 3 adalah adanya kerugian keuangan negara,” ucap Asep.
Kasus ini merugikan negara Rp300 miliar. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Baca:
Kasus APD Kemenkes, KPK Sita Rumah hingga Robot Pembasmi Covid-19 |