Soal Penunjukkan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, MA Telusuri Sosok Hakim R

Juru bicara MA Yanto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Soal Penunjukkan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, MA Telusuri Sosok Hakim R

Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 12:13

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus (timsus) untuk menelusuri sosok hakim R. Hakim ini diduga terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara Yanto menjelaskan tim khusus tersebut tengah bekerja untuk menelusuri ketua atau wakil ketua periode Oktober 2023. Sebab, kata dia, ketua dan wakil ketua periode itu sama-sama berinisial R.

"Itu pimpinan MA telah bentuk tim karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

Yanto menjelaskan dalam aturan memang penunjukan hakim yang akan bersidang dilakukan oleh Ketua Pengadilan atau Wakil Ketua Pengadilan sebagai delegasi. Menurutnya, tim yang sudah dibentuk tengah menelusuri apakah tiga hakim di kasus Ronald Tannur ditunjuk oleh ketua atau wakilnya.

"Kalau itu kan mantan pejabat ya, ya antara ketua dan wakil. Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil. Nah, itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R," tutur Yanto.
 

Baca juga: 

Dianggap Tidak Melanggar Etik, Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur Ditutup



Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar juga menyebut penyidik masih mendalami sosok R yang berhubungan dengan Zarof Ricar (ZR) untuk memilih hakim persidangan Ronald Tannur. Dia enggan berspekulasi sosok R tersebut adalah Kepala Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ya nanti makanya kita ikuti bagaimana perkembangannya, kita konfirmasi ke penyidik apakah memang benar dan itu lah yang sedang dicari. Makanya semuanya diperiksa, yang kita ikuti kan bahwa R itu sebagai pejabat dan LR meminta ZR untuk diperkenalkan kepada pejabat di pengadilan itu," kata Harli, Jumat, 8 November 2024.

Untuk diketahui, mantan pejabat MA Zarof Ricar ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas terpidana Ronald Tannur. Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR) memberi uang Rp5 miliar kepada Zarof Ricar untuk mengkondisikan penunjukan hakim di PN Surabaya dalam persidangan kliennya.

Kemudian, Zarof memperkenalkan dengan sosok R yang berwenang menunjuk tiga hakim dalam sidang itu. Setelah dilakukan penunjukan, tiga hakim itu dikondisikan untuk memutus bebas terpidana Ronald Tannur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)