Dipulangkan ke Filipina, Yusril Bebaskan Presiden Marcos Beri Grasi ke Mary Jane

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Medcom.id/Candra)

Dipulangkan ke Filipina, Yusril Bebaskan Presiden Marcos Beri Grasi ke Mary Jane

Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 12:35

Jakarta: Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso dipulangkan ke Filipina untuk melanjutkan hukuman. Indonesia membebaskan Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr jika mau memberikan grasi.

“Mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi seumur hidup,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.

Yusril mengatakan kelanjutan hukuman Mary Jane akan mengikuti aturan di Filipina. Meskipun, kata dia, tidak ada hukuman mati untuk narapidana di sana.

“Pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujar Yusril.
 

Baca juga: Presiden Marcos Jr Sebut Terpidana Mati Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina

Indonesia tidak keberatan jika Mary Jane mau diberikan grasi oleh pemerintah setempat. Meski begitu, keringanan itu tidak pernah diberikan oleh Presiden di Indonesia dalam kasus narkoba.

“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” ucap Yusril.

Menurut Yusril, pemindahan pemenjaraan Mary Jane tidak dilakukan dadakan. Presiden Prabowo Subianto dipastikan sudah mengetahui bahasan dua negara tersebut.

“Semua telah kami bahas, internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” tutur Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)