Kenaikan HJE dan PPN Bakal Bikin Peredaran Rokok Ilegal Makin Subur

Ilustrasi rokok SKT. Foto: dok MI/Panca Syurkani.

Kenaikan HJE dan PPN Bakal Bikin Peredaran Rokok Ilegal Makin Subur

Husen Miftahudin • 4 January 2025 10:46

Jakarta: Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memprediksi kebijakan pemerintah yang mengerek harga jual eceran (HJE) rerata 10,5 persen dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen pada rokok yang berlaku awal Januari 2025 akan semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal.

Merujuk hitungan GAPPRI, harga rokok pada 2025 pascakenaikan HJE rata-rata 10,5 persen dan PPN menjadi 10,7 persen, maka harga rokok per-golongan dapat naik sebesar 13,56 persen sampai 28,27 persen atau rata-rata naik 19 persen.

"Kenaikan persentase harga tertinggi akan dialami oleh sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 28,27 persen. Ini berarti karpet merah telah digelar pemerintah untuk rokok ilegal," kata ketua umum GAPPRI Henry Najoan dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 4 Januari 2024.

Henry mengatakan, kenaikan HJE jelas membebani industri hasil tembakau (IHT), mengingat rata-rata kenaikannya berada di 10,5 persen. Bahkan, SKT mengalami kenaikan HJE hingga 14,07 persen, sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik. Beban makin berat lantaran kenaikan PPN dari 9,9 persen menjadi 10,7 persen. 

Di sisi lain, kenaikan upah mininum provinsi (UMP) belum tentu mendorong daya beli konsumen, justru bisa makin memberatkan produsen tembakau yang sudah ditimpa berbagai beban pengeluaran.

Henry menegaskan, kenaikan komponen-komponen seperti HJE, PPN, hingga upah jelas akan mengerek harga jual rokok. Jika harga rokok sudah di atas nilai keekonomian, maka tren rokok murah bahkan rokok ilegal akan berlanjut.

"Semakin banyak konsumen yang beralih ke rokok murah, apalagi sebagiannya adalah rokok ilegal, kemungkinan besar akan membuat produksi rokok nasional menyusut. Jika ini terjadi, kami kira yang justru untung adalah penjual rokok ilegal yang tidak terbebani oleh pungutan sebagaimana rokok legal," tukas dia.
 

Baca juga: Kenaikan Cukai Tak Efektif Jaga Keseimbangan Kebijakan IHT
 

Peredaran rokok ilegal bakal semakin merajalela


GAPPRI juga menyebut, kenaikan HJE yang tinggi pada SKT akan membuat peredaran rokok ilegal makin marak. Perlu diingat, selama ini SKT memiliki harga jual yang terjangkau sehingga membuat rokok tersebut menjadi tameng dalam menghadapi serbuan rokok ilegal.

"Jika rokok jenis SKT tidak lagi kompetitif, kami kira rokok ilegal akan semakin banyak di pasaran," tutur Henry.

Padahal, lanjutnya, GAPPRI pernah memohon kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar industri hasil tembakau memperoleh relaksasi dengan tidak menaikkan tarif CHT dan HJE sepanjang 2025-2027.

Permohonan ini dimaksudkan agar industri hasil tembakau bisa pulih usai mengalami kontraksi akibat dampak CHT dan HJE di atas nilai keekonomian selama 2020-2024, selain akibat dari pandemi covid-19 yang belum sepenuhnya pulih.

Terkait PPN, GAPPRI belum lama ini melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam surat, GAPPRI memohon agar permintaan PPN rokok tetap 9,9 persen dikabulkan, agar Industri Hasil Tembakau (IHT) bisa bertahan karena masih dalam kondisi belum stabil.

"Agar pengaturan pada PMK No 63 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau dapat segera diharmoniskan dengan arah kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024, mengingat IHT tidak masuk kriteria Barang Mewah," aku Henry.

GAPPRI menjelaskan, PPN tidak naik agar tidak ada efisiensi terhadap tenaga kerja sehingga kelangsungan tenaga kerja tetap terjaga. GAPPRI juga mencatat, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan tarif dasar PPN tidak naik atau tetap 11 persen. 

"Kalau PPN rokok menjadi 10,7 persen, berarti tarif dasar PPN rokok dinaikan menjadi 12 persen berarti hal ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo," ujar dia. 

Henry khawatir, jika kenaikan HJE dan PPN membuat produk tembakau legal menjadi semakin mahal. "Semakin mahalnya harga rokok legal, akan membuat orang berpindah mencari rokok murah atau rokok ilegal," papar Henry.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)