Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Media Indonesia • 26 November 2023 12:37
Jakarta: Polisi akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu saksi yang akan diperiksa pekan depan adalah SYL.
"Betul (SYL akan diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Minggu, 26 November 2023.
Ade Safri menyebut sejumlah saksi diperiksa selama sepekan ke depan. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan keterangan tambahan yang pernah mereka berikan sebelumnya.
"Mulai hari Senin tanggal 27 November 2023 sampai dengan satu minggu ke depan. Dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Ficky Ramadhan