OJK: Permodalan Industri Asuransi Menguat

Ilustrasi industri asuransi. Foto: Financial Express.

OJK: Permodalan Industri Asuransi Menguat

Fetry Wuryasti • 4 December 2023 14:22

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi periode Januari-Oktober 2023 mencapai Rp264,23 triliun atau naik 3,54 persen (yoy).

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,93 persen (yoy) dengan nilai Rp146,52 triliun. Pertumbuhan ini dorong oleh pendapatan premi pada lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 20,4 persen (yoy), menjadi Rp117,72 triliun, dibandingkan Oktober 2022 yang tumbuh 16,93 persen.

"Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 435,98 persen dan 340,54 persen, jauh di atas threshold 120 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, pada konferensi pers hasil RDK Bulanan November 2023, Senin, 4 Desember 2023.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Oktober 2023 mencapai Rp115,18 triliun, tumbuh 5,66 persen(yoy). Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp709,2 triliun, tumbuh 11,56 persen (yoy).

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Oktober 2023 tumbuh 5,88 persen (yoy), dengan nilai hasil sebesar Rp358,63 triliun.

Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Oktober 2023 tercatat naik menjadi Rp6,52 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp46,77 triliun.
 

Penegakan hukum


Dalam langkah penegakan hukum di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha atau PT Aspan pada 1 Desember 2023. Sebab perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas RBC, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal ini disebabkan PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Ogi.

Pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

OJK juga mencabut izin usaha bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Pemegang saham direksi dan dewan komisaris dan pegawai PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset.

OJK juga mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Independence Pialang Asuransi dengan jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan besar tersebut karena pemegang saham pengendali belum memperoleh persetujuan dari OJK dan belum melaporkan susunan pemegang saham terbaru kepada OJK.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha
 

Penyempurnaan regulasi


Beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan antara lain, pertama, OJK sedang menyusun penyempurnaan regulasi terkait dengan perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Beberapa poin substansi penyempurnaan antara lain penyederhanaan proses perizinan, agar peningkatan lebih efisien dan praktis, peningkatan permodalan, pembatasan rangkap jabatan bagi pihak utama, dan penambahan ketentuan mengenai penggabungan dan peleburan.

Kemudian, sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor keuangan, OJK menargetkan penyelesaian amanat undang-undang P2SK yang terkait pembentukan unit aktuaria pada 2024.

Unit tersebut sekurang-kurangnya bertugas untuk melakukan analisis aktuaria mengenai kondisi demografi, perkembangan kondisi ekonomi, dan pengelolaan investasi.

Keberadaan unit aktuaria nantinya diharapkan dapat mendukung penguatan OJK dalam rangka menjalankan kewenangan pengaturan, perizinan, dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang bersifat forward-looking, berdasarkan hasil analisis atas data dan informasi yang kredibel..

Sejalan dengan penyempurnaan ketentuan pengelolaan produk asuransi yang dikaitkan dengan penyaluran kredit oleh perusahaan asuransi, OJK akan melakukan kajian sebagian besar untuk mendorong penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan.

"Termasuk salah satunya dalam rangka penguatan ketentuan mengenai pengelolaan produk penjaminan kredit yang dipasarkan oleh perusahaan penjaminan," kata Ogi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)