Eks Kasatnarkoba Lampung Tengah Disebut Bawa 20 Kg Sabu Lewati Pos Pemeriksaan di Bakauheuni

Terdakwa Lendi saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 06 Desember 2023. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Eks Kasatnarkoba Lampung Tengah Disebut Bawa 20 Kg Sabu Lewati Pos Pemeriksaan di Bakauheuni

Medcom • 6 December 2023 17:22

Bandar Lampung: Sidang kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 6 Desember 2023. Agenda sidang kali ini ada pembacaan dakwaan untuk empat orang yang merupakan kaki tangan Ferdy Pratama.

Keempatnya adalah kurir yang bertugas mendistribusikan sabu-sabu. Keempatnya juga terkait dengan eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami. Keempat terdakwa yaitu Lendi Ginanjar, Bayu Firwandi, Abdul Munir dan Ramli.

Jaksa mengatakan pada awal Mei 2023 di Hotel Grand Elty Kalianda, Lampung Selatan telah terjadi pemufakatan jahat yaitu menawarkan atau menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram.

"Berawal pada Januari 2023. Lendi dihubungi Agung (DPO), kemudian dikenalkan dengan Rivaldo Miliandri alias KIF untuk menjadi kurir sabu-sabu jaringan Fredy Pratama," kata dia.

Kemudian KIF yang merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama mengirimkan dua KTP palsu beserta buku tabungan BCA di Garut, Jawa Barat. Selanjutnya Lendi diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu seberat 60 kilogram di Hotel Vox Pekan Baru.

"Setelah mengambil sabu-sabu terdakwa Lendi kembali ke hotel. Dia diperintahkan untuk mengantarkan 30 kilogram  sabu-sabu ke Palembang. Lalu 20 kg sabu-sabu dibawa ke Grand Elty Lampung Selatan," kata jaksa.

Di Hotel Kalianda, Andri Gustami, yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, terlibat dalam upaya meloloskan 20 kg sabu-sabu melalui pemeriksaan di Dermaga Pelabuhan Bakauheni.

Andri membantu penyelundupan sabu-sabu tersebut melewati titik pemeriksaan di pelabuhan. "Setelah di Hotel Kalianda saksi Andri Gustami mengambil 20 kg yang dimaksud untuk melewati pemeriksaan di dermaga Pelabuhan Bakauheni," kata jaksa.

"Pekerjaan membawa paket narkotika sampai ke Jakarta, Lendi menerima upah Rp430 juta secara cash," kata dia.

Para terdakwa terancam Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Lendi Ginanjar, Tarmizi mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa.

"Siap yang mulia, hasil diskusi kami tadi tidak akan mengajukan bantahan dan siap melanjutkan ke sidang pembuktian," kata dia. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)