Komitmen Pemda Olah Sampah Jadi Listrik Dinantikan

Ilustrasi pengolahan sampah/Istimewa

Komitmen Pemda Olah Sampah Jadi Listrik Dinantikan

M Sholahadhin Azhar • 25 September 2024 18:55

Jakarta: Komitmen pemerintah daerah dalam mengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) dinantikan. Utamanya, terkait pengelolaan sampah yang menumpuk di Bantargebang.

“Perlu langkah cepat dari Kota Bekasi agar proyek PSEL segera berjalan,” kata pengamat dan praktisi energi terbarukan Gusti Raganata, dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.

Hal tersebut diungkap Gusti merespons penghentian tender PSEL di Bekasi oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad. Menurut dia, langkah itu tepat karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
 

Baca: Pemkot Tangsel Diminta Teliti Bangun Pengolah Sampah Jadi Energi Listrik

“Pembatalan tersebut menunjukkan pemerintah Kota Bekasi berusaha menerapkan tata kelola lelang yang benar agar proyek tersebut dijalankan oleh mitra yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan finansial,” kata dia.

Selanjutnya, kata Gusti, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad diminta segera melanjutkan proyek PSEL di Bantargebang. Karena, telah lama terkatung-katung tan

Berdasarkan data SIPN Kementerian LHK, sampah di Kota Bekasi pada tahun 2023 dan 2022 merupakan tertinggi nomor dua se-provinsi Jawa Barat, setelah kabupaten Bekasi. Sampah Kota Bekasi pada 2023 mencapai 638 ribu ton, dan pada 668.000 ribu ton pada 2022. Bahkan pada 2021, timbulan sampah di Kota Bekasi tertinggi se-Jawa Barat sebesar 867 ribu ton, lebih tinggi dari kota Bandung sebesar 581 ribu ton.  

Proyek PSEL di Kota Bekasi senilai sekitar Rp1,5 triliun itu dirancang untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Diproyeksikan, fasilitas itu dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, dan memberikan sumber energi terbarukan bagi masyarakat Kota Bekasi. 

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)