Bareskrim Buru Pengendali dan Pendana Laboratorium Narkoba di Aceh

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Zulkarnaen Harahap. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin

Bareskrim Buru Pengendali dan Pendana Laboratorium Narkoba di Aceh

Gabriella Thesa Widiari • 27 October 2026 20:16

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pengendali dan pendana laboratorium narkoba jenis sabu di Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

“Untuk JM, merupakan pengendali laboratorium, ini adalah warga Pidie. Kemudian, Saudara ES, ini kita duga sebagai pendananya,” kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Zulkarnaen Harahap di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2026.

Ia mengatakan, ES yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) juga diduga memerintahkan sejumlah orang membeli peralatan yang dibutuhkan untuk produksi sabu. Adapun alat yang dibutuhkan di antaranya mesin cuci dan kompor.

Penetapan 10 tersangka dilakukan setelah tim gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, dan Bea Cukai menggerebek lokasi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas sempat mengamankan 11 orang di tempat kejadian perkara.

Satu orang berinisial AK tidak ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi. Zulkarnaen menjelaskan penyidik belum menemukan unsur mens rea atau niat jahat maupun keterlibatan AK dalam pembuatan sabu.

AK diketahui bekerja sebagai pengecat mobil di bengkel belakang laboratorium tersebut. Bengkel itu dikelola oleh AY, salah satu tersangka yang diduga menyediakan tempat dan logistik produksi.

“Kami pertegas kembali terhadap Saudara AK yang sempat diamankan pada saat penggerebekan ditetapkan sebagai saksi. Dikarenakan penyidik belum menemukan adanya unsur mens rea atau niat jahat maupun tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembuatan clandestine lab tersebut,” ujar Zulkarnaen.


Para tersangka dalam kasus laboratorium gelap atau clandestine lab yang memproduksi sabu kristal dari sabu cair di Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin.

Sebanyak 10 tersangka lainnya diketahui memiliki peran berbeda dalam operasional laboratorium tersebut. Dua warga negara Tiongkok berinisial LJ dan XM bertugas mengolah sabu cair menjadi kristal, dengan bantuan MY dan MZ pada proses pengolahan serta pengemasan.

Tersangka AY bertugas menyediakan lokasi dan logistik, sedangkan RJ berperan membeli peralatan laboratorium. Adapun BS dan MN diduga membawa kedua WN Tiongkok tersebut dari Malaysia menuju Aceh.

Sementara itu, tersangka RM dan RY bertugas menjemput kedua WN Tiongkok di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Keduanya kemudian mengantarkan para ahli pengolahan sabu tersebut langsung ke lokasi laboratorium.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Gabriella Thesa Widiari)