Kemenkum Terapkan Tarif Rp0 untuk Daftar Hak Cipta 19 Kategori Karya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metro TV

Kemenkum Terapkan Tarif Rp0 untuk Daftar Hak Cipta 19 Kategori Karya

Siti Yona Hukmana • 26 October 2026 14:13

Jakarta: Kementerian Hukum menerapkan tarif Rp0 terhadap sejumlah layanan catatan hak cipta. Hal ini sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Kalau berdasarkan Pasal 40 yang dimaksud itu, yang pertama adalah buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya, itu yang pertama," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Breaking News Metro TV, Senin, 26 Oktober 2026.

Kedua, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya. Ketiga, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 

Keempat, lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks. Kelima, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin. 

Keenam, karya seni rupa dan segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase. Ketujuh, karya seni terapan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metro TV

Kedelapan, karya arsitektur. Kesembilan, peta. Ke-10, karya seni batik atau seni motif lainnya. Ke-11, karya fotografi.

"Nah ini berkaitan kadang-kadang dengan teman-teman jurnalis yang hobi fotografi," ujar Supratman.

Ke-12, potret. Ke-13, karya seni sinematografi. Ke-14, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi. 

Ke-15, terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional. Ke-16, kompilasi ciptaan atau data baik dalam format yang dapat dibaca program komputer maupun media lainnya.

Ke-17, kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. ke-18, permainan video. Ke-19, program komputer. 

"Nah ini yang dicakup yang tarif Rp0 tadi, 19 ya," ujar Suprartman.

(Siti Yona Hukmana)