Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi. ANTARA/HO-Kemenag
Viral Penghulu Marah-marah, Kemenag Tegaskan Layanan Akad Nikah Profesional dan Santun
Siti Yona Hukmana • 12 October 2026 11:00
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan setiap layanan kepada masyarakat, khususnya akad nikah, harus diberikan secara profesional, santun, dan penuh penghormatan, serta harus dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini menanggapi peristiwa penghulu marah-marah kepada fotografer saat akad nikah di Mojokerto, Jawa Timur, hingga viral di media sosial.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang timbul. Akad nikah merupakan momen sakral bagi pasangan dan keluarga. Karena itu pelayanan harus membantu mereka menjalani prosesi dengan tenang, khidmat, dan penuh rasa hormat,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 12 Oktober 2026.
"Jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap SOP, akan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, akan ditindaklanjuti dengan pembinaan atau tindakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Zayadi.
Kemenag menerima laporan bahwa penghulu telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait. Kemenag akan melibatkan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dalam mediasi dan mitigasi melalui pendekatan dialogis dan persuasif. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut, sekaligus pembinaan profesi, dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan.
“Kami terbuka terhadap setiap pengaduan dan masukan masyarakat. Setiap laporan perlu didengar dan ditindaklanjuti sebagai dasar untuk memperbaiki pelayanan,” kata Zayadi.

Ilustrasi Pernikahan. Foto Pexels
Menurut Zayadi, penghulu hadir dalam salah satu peristiwa penting di kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ketelitian dalam menjalankan tugas harus disertai kepekaan terhadap suasana, empati, dan kemampuan berkomunikasi dengan baik.
“Masyarakat adalah pihak yang kita layani. Karena itu, mereka harus dihormati dan dimuliakan. Profesionalitas bukan hanya menyangkut ketepatan prosedur, tetapi juga sikap, tutur kata, dan cara kita berinteraksi,” ujar Zayadi.
Ia menambahkan setiap ketentuan dan tata tertib dalam pelayanan akad nikah harus disampaikan secara jelas dan santun. Ketika muncul perbedaan pemahaman, penghulu perlu mengedepankan dialog serta tetap menjaga penghormatan kepada pasangan, keluarga, dan pihak lain yang terlibat dalam prosesi.
“Petugas layanan membawa wajah negara di hadapan masyarakat. Sikap dan tutur katanya harus mencerminkan pelayanan negara yang ramah, humanis, dan bermartabat,” kata Zayadi.
Zayadi juga menekankan peningkatan kapasitas penghulu perlu mencakup penguatan etika profesi, pemahaman pelayanan publik, serta komunikasi yang humanis. APRI bersama pembina profesi memiliki peran dalam memperkuat kapasitas dan kualitas para penghulu.
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah akan terus membina dan memantau kinerja penghulu secara berkelanjutan. Evaluasi diarahkan agar perbaikan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui layanan yang ramah, tertib, profesional, dan berkualitas.
“Kami akan terus memperkuat pembinaan dan pemantauan agar layanan kepenghuluan semakin profesional, bermartabat, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Zayadi.