Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 21 April 2025 16:14
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan sejumlah kendaraan mewah yang disita dari tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Barat. Sebelumnya, kendaraan mewah itu diparkir di depan Gedung Kartika, Kejagung.
“Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Harli mengatakan alasan penempatan tersebut agar kendaraan mewah yang disita bisa diurus dengan baik. "Supaya pemeliharaannya lebih efektif, lebih efisien, dan itu sudah fokus untuk penitipan dari barang bukti,” ujarnya.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat dengan total senilai Rp60 miliar.
Baca juga:
Kejagung Masih Dalami Aliran Dana dari Kasus Suap CPO |