Kejagung Dalami Peran Iwan Kurniawan Lukminto di Korupsi Sritex

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti

Kejagung Dalami Peran Iwan Kurniawan Lukminto di Korupsi Sritex

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 14:30

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin, 2 Juni 2025. Peran Iwan dalam dugaan korupsi pengajuan kredit bank didalami.

“Tentu nanti akan dikaji, didalami bagaimana peran yang bersangkutan itu terhadap ketaatannya akan prosedur dan mekanisme pengajuan kredit,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

Harli mengatakan pendalaman peran Iwan Kurniawan karena memegang jabatan strategis di Sritex. Saat diperiksa kemarin, penyidik meminta Iwan menjelaskan mekanisme pengajuan kredit di bank.

“(Didalami) mekanisme pengajuan kredit dan pengetahuan yang bersangkutan terhadap pengelolaan perusahaan itu sendiri,” ucap Harli.
 

Baca: Pemuda dan Buruh Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kredit PT Stritex

Harli enggan memerinci jawaban Iwan Kurniawan saat diperiksa kemarin. Namun, Harli memastikan Kejagung tidak akan pandang bulu menambah tersangka jika ada bukti menjurus.

“Jika misalnya bahwa dalam perkembangannya ya penyidik menemukan ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum di sana, ada peran yang bersangkutan bahwa termasuk yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, tentu perkembangan nanti akan kita lihat seperti apa sikap penyidiknya,” ujar Harli.

Kejagung memastikan Iwan Kurniawan masih berstatus sebagai saksi, saat ini. Tersangka dalam kasus ini masih tiga orang, dan belum ditambah.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)