Pemprov Jakarta Buka 1.023 Lowongan PPSU, Begini Syarat dan Prosedurnya

Balaikota Jakarta ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala

Pemprov Jakarta Buka 1.023 Lowongan PPSU, Begini Syarat dan Prosedurnya

Mohamad Farhan Zhuhri • 24 June 2025 11:40

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membuka pendaftaran rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serentak di 239 kelurahan di Jakarta mulai hari ini. Seluruh prosesnya diklaim transparan dan akuntabel.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Pemerintahan Setda Jakarta, Muhammad Faisol, menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan pihak kelurahan dan Inspektorat Jakarta dalam pembukaan lowongan ini.

"Total lowongan untuk posisi petugas PPSU sebanyak 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta," ujar Faisol melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2025. 

Ia menerangkan jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya. Perekrutan dilaksanakan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi.

Ia mengungkapkan bagi masyarakat yang telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balaikota beberapa waktu lalu, tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut. 
 

Baca juga: HUT ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi

Kelurahan terkait akan menghubungi para pelamar yang sudah terdata. Kemudian, diminta melakukan pembaruan (update) berkas lamaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PPSU saat ini.

"Bagi yang kemarin sudah menyerahkan lamaran di Balaikota, tidak perlu khawatir, data tersebut akan tetap diproses. Seluruh warga boleh mendaftar langsung ke kelurahan dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku," tuturnya.

Adapun persyaratan umum untuk mendaftar formasi PPSU ini, yaitu:
  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Diutamakan memiliki KTP Jakarta;
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 Agustus 2025;
  • Memiliki minimal ijazah SD/Sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis.
Pendaftaran rekrutmen PPSU ditutup pada 26 Juni 2025. Proses selanjutnya adalah uji administrasi pada 27-30 Juni 2025. Kemudian uji teknis pada 30 Juni-11 Juli 2025, dan pengumuman akhir pada 31 Juli 2025. Masyarakat dapat mengakses situs https://www.jakarta.go.id/loker untuk informasi lebih lanjut.

"Seluruh proses rekrutmen PPSU ini gratis. Laporkan ke kanal resmi pengaduan jika ada pungutan atau kecurangan di lapangan. Semua proses rekrutmen akan dilaporkan kepada Gubernur dan akan dipantau secara ketat," tegas Faisol.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)