Ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala.
Jakarta: Di era serba digital ini, identitas pribadi kerap digunakan oleh berbagai layanan daring. Identitas tersebut termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tak sedikit orang yang merasa khawatir akan penyalahgunaan NIK KTP untuk keperluan yang tidak bertanggung jawab seperti pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan.
Berikut cara mengecek NIK KTP apakah dipakai pinjol atau tidak, seperti mengutip artikel Fahum UMSU.
(Ilustrasi pinjaman online/pinjol. Foto: Freepik)
Cek di OJK
Anda dapat mengecek NIK KTP apakah digunakan untuk pinjol atau tidak melalui layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (
OJK). Berikut caranya:
- Buka laman resmi
idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Masukkan data diri sesuai yang diminta pada layar.
- Masukkan kode captcha.
- Pilih Selanjutnya setelah verifikasi data.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), di antaranya:
- Unggah dokumen pendukung.
- Jika data sudah benar, klik centang dan pilih Ajukan Permohonan.
- Anda akan menerima pesan email dengan nomor pendaftaran untuk melihat status di menu Status Layanan.
Sebagai informasi, proses pengecekan tersebut membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja. Apabila sudah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data NIK KTP Anda.
Itulah cara mengecek NIK KTP untuk memastikan apakah data anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak.