Simak Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Awas Disalahgunakan!

Ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala.

Simak Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Awas Disalahgunakan!

Husen Miftahudin • 19 June 2025 16:05

Jakarta: Di era serba digital ini, identitas pribadi kerap digunakan oleh berbagai layanan daring. Identitas tersebut termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tak sedikit orang yang merasa khawatir akan penyalahgunaan NIK KTP untuk keperluan yang tidak bertanggung jawab seperti pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan.

Berikut cara mengecek NIK KTP apakah dipakai pinjol atau tidak, seperti mengutip artikel Fahum UMSU.
 

Baca juga: Daya Beli Melemah Bikin Orang Indonesia Ramai-ramai Ngutang di Pinjol


(Ilustrasi pinjaman online/pinjol. Foto: Freepik)
 

Cek di OJK


Anda dapat mengecek NIK KTP apakah digunakan untuk pinjol atau tidak melalui layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut caranya:

- Buka laman resmi idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Masukkan data diri sesuai yang diminta pada layar.
- Masukkan kode captcha.
- Pilih Selanjutnya setelah verifikasi data.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), di antaranya:

- Unggah dokumen pendukung.
- Jika data sudah benar, klik centang dan pilih Ajukan Permohonan.
- Anda akan menerima pesan email dengan nomor pendaftaran untuk melihat status di menu Status Layanan.

Sebagai informasi, proses pengecekan tersebut membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja. Apabila sudah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data NIK KTP Anda.

Itulah cara mengecek NIK KTP untuk memastikan apakah data anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)