Influencer Badru 'Kepiting' Dicopet di Angkot, Pelaku Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Metro TV/Siti

Influencer Badru 'Kepiting' Dicopet di Angkot, Pelaku Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 13 June 2025 17:21

Jakarta: Penyandang disabilitas sekaligus influencer yang dikenal dengan nama Badru 'Kepiting' menjadi korban pencopetan dalam angkot di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 pukul 02.00 WIB. Saat itu, ada dua terduga pelaku dalam angkot yang ditumpangi korban.

"Korban B (berkebutuhan khusus). Korban menyimpan satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban. Dalam perjalanan korban bersama dua orang penumpang laki-laki di dalam angkot," kata Ade Ary, Jumat, 13 Juni 2025.

Saat korban hendak melanjutkan perjalanan menaiki ojek, tersadar tas selempang yang berada dalam ransel sudah hilang. Tas selempang itu berisi satu atu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp50 ribu.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta," jelasnya.
 

Baca: Polri Bentuk Satgassus Dampingi Kementerian Optimalisasi Penerimaan Negara
 

Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke kantor kepolisian terdekat. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku berinisial AY (51) dan A (40). Pelaku ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025.

"AY berperan pengalih perhatian atau kiper. A berperan eksekutor atau kapten," beber Ade Ary.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu engatakan, para pelaku sengaja mencari korban yang menaiki angkot sendiri. Mereka melancarkan aksinya saat korban lengah.

"Para pelaku mencari korban yang merupakan penumpang di dalam angkutan umum dengan kondisi seorang diri dan kemudian para pelaku mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan korban berupa handphone, uang tunai dan tas selempang yang tersimpan di dalam tas ransel korban dengan mengalihkan perhatian korban," jelasnya.

Kini, kedua pelaku ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)