Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar.
M Ilham Ramadhan Avisena • 18 June 2025 10:52
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunda penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menyebut, belum dapat memastikan kapan bakal menerapkan aturan tersebut.
"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini mungkin itu sampai dengan tahun rencana 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin kedepannya mungkin akan diterapkan," ujarnya dalam konferensi pers APBN di Jakarta, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
Kembali mundurnya penerapan cukai MBDK memperpanjang penundaan implemementasi cukai minuman berpemanis tersebut. Setidaknya pengenaan cukai atas MBDK telah diwacanakan sejak 2016 dan urung terealisasi hingga kini.
Djaka mengatakan, karena penundaan penerapan cukai MBDK, Ditjen Bea Cukai bakal berupaya mengoptimalisasi penerimaan dari kantong lain. Padahal pemerintah telah menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun di dalam APBN 2025.
Baca juga:
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan PDRI untuk Jemaah Haji Reguler |