Ketua LSM di Serang Ditangkap, Peras Perusahaan Ratusan Juta

Polda Banten meringkus ketua LSM dari Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) melakukan pemerasan ke salah satu perusahaan di wilayah Serang.

Ketua LSM di Serang Ditangkap, Peras Perusahaan Ratusan Juta

Hendrik Simorangkir • 11 June 2025 15:38

Tangerang: Polda Banten meringkus ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS, 51, di wilayah Kabupaten Serang. Pelaku melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan hingga Rp400 juta. 

"Salah satu bentuk kegiatan premanisme yang dilakukan oleh Ketua LSM MPL inisial MS itu dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak perusahaan PT Wahana Pamunah Limbah Industri," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Rabu, 11 Juni 2025.

Dian menuturkan, selanjutnya pelaku membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan menuntut pihak perusahaan untuk memberikan uang pembinaan organisasi. 

"Permintaan itu sebesar Rp15 juta perbulan, yang telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 juta kepada LSM itu. Sehingga total kerugian perusahaan sebesar Rp400 juta," katanya. 

Dian menjelaskan kronologi bermula pada sekitar 2017, LSM tersebut melakukan aksi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan di sekitar Desa Parakan oleh perusahaan itu. Pelaporan tersebut ditindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

"Pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL, yakni meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta. Namun, pihak perusahaan menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui pihak kantor Desa Parakan," jelasnya.

Melihat hal tersebut, pihak LSM MPL kembali menuntut perusahaan pada Juli 2020 dengan cara membuat laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 juta per bulan.

"Dengan keadaan di bawah tekanan, pihak perusahaan menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan setiap bulan sampai dengan sekitar Oktober 2022," katanya.

Menurut Dian, kejadian pemerasan kembali terulang pada November 2023, pelaku MS melalui percakapan WhatsApp kepada direktur perusahaan untuk meminta beberapa mobil, motor, dan iPhone 14. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan kepada pihak lainnya.

"Pelaku ditangkap pada 5 Juni 2025 di rumahnya beralamat di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pelaku meminta Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple Iphone 14 Promax," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)