Kelakuan Noel Ebenezer: Dulu Dorong Hukuman Mati Sekarang Ngarep Amnesti

Terduga pemeras pengurusan K3, Immanuel 'Noel' Ebenezer/Metro TV

Kelakuan Noel Ebenezer: Dulu Dorong Hukuman Mati Sekarang Ngarep Amnesti

Candra Yuri Nuralam • 22 August 2025 20:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Video lama Noel mendadak viral, soal dirinya yang mendorong hukuman mati pelaku korupsi.

"Berani tidak hukum mati koruptor," kata Noel dalam video tersebut, dikutip Jumat, 22 Agustus 2025. 

Kejadian berbalik saat dirinya ditangkap KPK. Noel meneriakkan harapan, sesaat sebelum dimasukkan mobil tahanan KPK.

“Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
 

Baca: Noel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, Sampaikan Maaf ke Prabowo hingga Keluarga

Noel sempat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan keluarganya terkait kasus ini. Dia juga meminta maaf kepada Presiden.

KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)