Candra Yuri Nuralam • 22 August 2025 19:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan status tersangka itu diumumkan setelah Noel menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Noel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. "Saya ingin sekali, pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," ujar Noel kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa dirinya merasa keberatan atas kategorisasi KPK yang menyebut kasus tersebut sebagai pemerasan. Meski demikian, Noel tetap mengucapkan penyesalan kepada pihak keluarga dan masyarakat. "Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya, tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," tambahnya.
Baca: KPK: Noel Ebenezer Tahu, Membiarkan, dan Minta Jatah Pemerasan! |
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Selain Noel, jajaran pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang terlibat antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, serta Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Tersangka lainnya adalah Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, serta Koordinator Supriadi. Tak hanya dari unsur pejabat, KPK juga menetapkan dua pihak swasta, yakni Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Kasus dugaan pemerasan ini disebut berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.