Ilustrasi. Medcom.id.
Tri Subarkah • 17 January 2025 10:21
Jakarta: Kegeraman publik atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur maupun vonis ringan kasus megakorupsi tata niaga timah untuk terdakwa Harvey Moeis sejatinya belum reda. Kini, malah muncul lagi putusan pengadilan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baru-baru ini, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding warga negara Tiongkok bernama Yu Hao yang sebelumnya dipidana penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Sebab, terbukti mengeruk cadangan emas sebanyak 774,27 kg serta 937,7 kg perak yang merugikan negara Rp1,02 triliun.
Lewat putusan PT Pontianak, Hao kini berstatus bebas usai majelis hakim tinggi membatalkan putusan PN Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.
Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan PT Pontianak tersebut. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan mendalami kasus tersebut. KY mempersilakan masyarakat untuk melapor kejanggalan vonis PT Pontianak terhadap Hao.
"Untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung," kata Mukti lewat keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga: KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pengadil Harvey Moeis |