Foto: X @catchmeupco
Putri Purnama Sari • 8 February 2025 12:52
Jakarta: Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan mobil berpelat RI 24 melintas di jalur busway menjadi viral di media sosial. Mulanya, video tersebut diunggah akun X @catchmeupco, pada Selasa, 4 Februari 2025. Hanya saja, tidak disebutkan kapan tepatnya kejadian itu berlangsung.
Dalam video tersebut, terlihat mobil Toyota Alphard putih melaju di busway Transjakarta dengan pengawalan motor polisi. Sejumlah warganet pun dalam komentarnya di X mengaitkan jika mobil dinas RI 24-15 adalah milik Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph, menjelaskan bahwa hanya dalam kondisi darurat tertentu, seperti yang melibatkan kepala negara, kendaraan diizinkan memasuki jalur khusus tersebut. Di luar situasi tersebut, tidak ada izin bagi kendaraan lain untuk menggunakan jalur busway.
"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya dalam kondisi darurat. Kemudian, kepala negara diizinkan. Tetapi di luar dari itu, tidak mendapatkan izin untuk masuk," kata Joseph, yang dikutip Sabtu, 7 Februari 2025.
Joseph menambahkan bahwa PT Transjakarta tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran semacam ini. Oleh karena itu, mereka bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk penegakan hukum di lapangan.
Baca juga: PT Transjakarta : Rangkaian Mobil Presiden Boleh Melintas di Jalur Busway |