Juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2025 18:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim praperadilan tak akan menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto mengajukan upaya hukum itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tentunya KPK meyakini proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah prosedural, profesional, dan proporsional," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Tessa mengatakan KPK telah menyiapkan diri menghadapi upaya hukum tersebut. Dia berharap proses tersebut tak menemukan hambatan.
"Jadi pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya," ujar Tessa.
Baca Juga:
Tak Ditahan, KPK akan Periksa Hasto Lagi |