KPK Yakin Praperadilan Tak akan Menggugurkan Status Tersangka Hasto

Juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Fachri

KPK Yakin Praperadilan Tak akan Menggugurkan Status Tersangka Hasto

Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2025 18:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim praperadilan tak akan menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto mengajukan upaya hukum itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tentunya KPK meyakini proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah prosedural, profesional, dan proporsional," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Tessa mengatakan KPK telah menyiapkan diri menghadapi upaya hukum tersebut. Dia berharap proses tersebut tak menemukan hambatan.

"Jadi pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya," ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Tak Ditahan, KPK akan Periksa Hasto Lagi


Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jaksel pada hari Jumat, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)