Polisi Tangkap Pria yang Jual-Beli 1.029 Konten Porno

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.

Polisi Tangkap Pria yang Jual-Beli 1.029 Konten Porno

Siti Yona Hukmana • 9 January 2025 17:45

Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akhirnya membuat gebrakan pertama setelah dibentuk beberapa waktu lalu. Direktorat itu mengungkap kasus jual-beli ribuan konten pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pembongkaran kasus ini berkat ketelitian dan kecermatan jajaran saat patroli siber. Sehingga, berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Kasus tentang jual beli konten pornografi," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2025.

Ade Ary menuturkan perbuatan itu merupakan tindak pidana yakni setiap orang sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi dan atau transaksi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Padahal, setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, dan menyimpan produk pornografi tersebut.

"Dan beberapa hari lalu Ditsiber menangkap seorang laki-laki inisial RYS (29) ditangkap di daerah Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi," ungkap Ade Ary.
 

Baca juga: 

Polri-KP2MI Bakal Bentuk Desk PMI Ilegal dan TPPO



Menurutnya, polisi menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar dan video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan. Beberapa video di antaranya memuat gambar anak-anak.

"Anak adalah di bawah 18 tahun," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan. Kasus lengkap, mulai peristiwa hingga kronologi penangkapan akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 10 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)