Ilustrasi KTP. Foto: MTVN/Khairunnisa Puteri M
Eko Nordiansyah • 14 November 2025 14:15
Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP memiliki fungsi untuk pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak sehingga penting untuk mengecek NPWP yang kini bisa dilakukan secara online.
Mulai 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk. Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah bagian dari penerapan single identity number (SIN).
Cara menyambungkan NIK dan NPWP
Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik menu "Login"
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
- Klik "Login"
- Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP Pada menu ini,
- Pilih tab data lainnya Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon.
- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
- Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Cara cek NPWP online
Ada beberapa cara cek keaktifan NPWP online lainnya adalah sebagai berikut.
1. Melalui Website Resmi DJP
Cara mengecek NPWP secara online melalui website resmi DJP adalah hal yang sering kali dilakukan banyak orang. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi tautan https://ereg.pajak.go.id/.
- Masukkan nomor NPWP/NIK yang sudah terdaftar dan password.
- Klik ‘Login’. Setelah itu, informasi NPWP dan identitas lainnya akan muncul.
2. Melalui Aplikasi DJP
Berikutnya, cara cek NPWP aktif online melalui aplikasi DJP. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Bukalah aplikasi DJP di handphone dan login dengan akun yang sama di website.
- Buka bagian dashboard.
- Masukkan nomor NPWP. Kemudian, identitas secara lengkap akan muncul jika NPWP masih aktif.
3. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP
Selain melalui aplikasi DJP, kamu pun dapat melakukan cara cek keaktifan NPWP dengan aplikasi M-Pajak DJP. Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu diterapkan:
- Unduh dan install aplikasi M-Pajak DJP terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store.
- Setelah proses berhasil dilakukan, maka buka aplikasi tersebut dan masuk dengan akun DJP online.
- Apabila belum memiliki akunnya, maka daftarlah terlebih dahulu.
- Pilih menu ‘Cek NPWP’ di halaman utama aplikasi.
- Isi nomor NIK dan tekan ‘Cari’.
- Lalu, informasi NPWP akan segera ditampilkan.