Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Metrotvnews.com/Christian
Jakarta: Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, memerintahkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat untuk menindak tegas bangunan yang melanggar aturan di Gambir dan Menteng. Mekanisme pendirian bangunan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Saya rasa mekanismenya sudah diatur dalam Pergub dan aturannya. Jika memang bangunan tersebut melanggar, ya harus dilakukan penindakan,” kata Arifin kepada Metrotvnews.com, Selasa, 14 Oktober 2025.
Arifin mengatakan jika memang ada pelanggaran aturan dalam dua bangunan tersebut, maka harus segera ditindak. Tahapan-tahapan penindakannya juga ada peraturannya.
“Nanti saya ingatkan lagi Sudin CKTRP Jakpus tentang penindakan bangunan yang melanggar aturan,” tegas Arifin.
Arifin yakin Sudin CKTRP Jakarta Pusat bisa mengawal dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran bangunan sesuai aturan yang melekat.
Tak Bisa Bongkar

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat tidak bisa membongkar bangunan yang menyalahi aturan di Gambir dan Menteng. Tidak ada aturan tertulis yang mengizinkan pembongkaran.
"Coba baca aturannya, ada tidak tertulis kata perintah bongkar," kata Kasie Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budhiono, saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dia menyebut di dalam peraturan tidak ada kalimat spesifik yang menyebutkan kata pembongkaran. Sanksi pembongkaran dilakukan oleh si pemilik bangunan yang melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Budhiono mengeklaim tim pengawasan dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat rutin melakukan pengecekan di dua lokasi bangunan yang melanggar PBG. Namun, dia tak bisa memastikan sanksi pembongkaran.
"Saya pelaksana teknis, tidak memahami aturan secara detail terkait penindakan bangunan,” ucap Budhiono.
Penghentian Kegiatan
Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan pada dua bangunan yang melanggar aturan di kawasan Gambir dan Menteng pada 17 September 2025. Kedua bangunan itu menyalahi aturan karena dibangun hingga enam lantai, padahal ketentuan di kawasan permukiman hanya boleh maksimal empat lantai.
Sudin CKTRP telah memasang tanda pembatasan kegiatan di lokasi agar tak ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan enam. Sementara itu, pengerjaan pada lantai satu hingga empat masih boleh dilanjutkan.
Namun, berdasarkan pantauan masih ada aktivitas pembangunan di dua gedung itu, khususnya di lantai 5 dan 6. Padahal, area itu seharusnya tak boleh lagi ada pengerjaan karena telah disegel.