Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riyadi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 10 October 2025 12:56
Jakarta: Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riyadi mengaku mengantongi empat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop chromebook oleh Mantan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Hal ini termuat dalam kesimpulan yang dibacakan jaksa dalam agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tadi sudah kita bacakan poin-poinnya. Dalam kesimpulan kami. Pertama, bahwasanya penetapan tersangka atas pemohon itu sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur," kata Roy di PN Jaksel, Jumat, 10 Oktober 2025.
Artinya, lanjut Roy, sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Roy mengatakan berdasarkan pendapat ahli baik dari pemohon maupun termohon tidak ada secara limitatif mengatur jenis alat bukti tersebut. Terpenting, dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun undang-undang tindak pidana korupsi.
Kemudian, terkait audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dipersoalkan pemohon, Roy menyebut sudah ada beberapa putusan praperadilan tidak harus ada audit LHP. Seperti praperadilan Budi Said dan Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong.
Sepanjang, kata Roy, sudah dinyatakan oleh audit yang berwenang ada kerugian negara dan disepakati oleh penyidik. Hal itu jadi alat bukti surat yang diajukan risalah ekspose dan Surat Tugas Pimpinan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk auditor menghitung kerugian keuangan negara.
"Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti terkait penetapan tersangka. Saya rasa seperti itu," ucap Roy.
Kantor Kejaksaan Agung. Foto: Dok Metrotvnews.com
Roy memerinci empat alat bukti itu. Pertama, keterangan saksi yang relevansi. Kedua, keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli administrasi negara, bahkan ahli dari auditor BPKP yang menyatakan ada kerugian keuangan negara.
Ketiga, alat bukti surat. Roy menekankan sudah jelas ada alat bukti surat dan dinyatakan asli dari risalah ekspose, ada surat tugas, bahkan jaksa telah menghadirkan alat bukti surat terkait dengan kajian teknis yang dikeluarkan tim teknis dan review kajian teknis yang mengubah, yang menyebutkan spesifikasi tertentu.
"Tapi nanti itu akan diuji di pokok perkara. Nah kami hanya menyampaikan ini loh yang telah dilakukan alat bukti itu," ucap Roy.
Terakhir, Roy menyebut pihaknya telah menyita beberapa dokumen termasuk barang bukti elektronik. Semuanya dipastikan memiliki relevansi terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan pemohon atau Nadiem sebagai tersangka.
Roy mengaku optimistis gugatan praperadilan ini dimenangkan pihaknya. Artinya, gugatan praperadilan Nadiem atas pengujian tidak sahnya penetapan tersangka ditolak hakim.
"Saya optimis aja. saya selalu optimis. Terima kasih," pungkas Roy.
Sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarim berlanjut di PN Jaksel. Agenda sidang yaitu pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon, yakni jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.