Pemkab Tasikmalaya Bebaskan Denda Pajak PBB pada Momen Kemerdekaan RI

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dokumentasi/ Media Indonesia

Pemkab Tasikmalaya Bebaskan Denda Pajak PBB pada Momen Kemerdekaan RI

Media Indonesia • 18 August 2025 14:17

Tasikmalaya: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memberikan kado istimewa kepada masyarakat yaitu membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pembebasan denda pajak bumi dan bangunan tersebut dilakukan sebelum adanya edaran dari Gubernur per tanggal 16 Juli 2025.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengatakan pihaknya akan selalu mendukung kebijakan yang meringankan masyarakat sebagaimana BPJS yang telah dirasakan manfaatnya termasuk kualitas pendidikan yang baik.

"Pemerintah kabupaten Tasikmalaya akan mendukung dan terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih dan sekolah rakyat. Penghapusan denda pajak bumi dan bangunan dilakukan sebelum adanya surat edaran Gubernur Jabar," kata Cecep di Tasikmalaya, Senin, 18 Agustus 2025.
 

Baca: Pengertian Pajak PBB dan Cara Menghitungnya
 
Cecep mengatakan kebijakan penghapusan denda PBB yang dilakukan di wilayahnya sudah berlaku sejak 16 Juli 2025 sebelum adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan sekarang ini sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun pemerintah daerah akan mengawal program strategis nasional (PSN) dengan membentuk Satgas dan mendukung kebijakan meringankan masyarakat.

"Selain membebaskan denda pajak PBB di kabupaten Tasikmalaya menjadi prioritas layanan kesehatan, pendidikan, kualitas, manfaat BPJS agar dirasakan masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan. Karena, pembebasan denda pajak PBB bagi masyarakat di wilayahnya untuk mendukung program pemerintah," jelas Cecep.

Menurut Cecep pembebasan denda pajak PBB yang dilakukannya merupakan kado bagi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya dan kebijakan yang diambil tujuan utama untuk meringankan beban mereka. Karena kondisi ekonomi sekarang memang tidak baik-baik saja tapi pemerintah mendukung program strategis nasional (PSN) seperti makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat dan koperasi desa merah putih.

"Saya terima whatsapp dari Gubernur, jawa Barat, kami sudah membebaskan denda pajak bagi masyarakat. Karena, momen 17 Agustus 2025 yang diambil merupakan kebijakan bagi rakyat dalam meringankan beban mereka dan ini kado istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Cecep.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)