Kantor Polresta Yogyakarta. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Enam personel Polresta Yogyakarta dibebastugaskan imbas kematian warga Semarang, Jawa Tengah, Darso. Enam polisi itu terbukti melakukan pelanggaran.
"Jadi, untuk kami informasikan, sudah seminggu yang lalu keenam terduga pelanggar kode etik ini telah kami laksanakan penempatan di tempat khusus tempat khusus di Polda DIY," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan, Kamis, 23 Januari 2025.
Ihsan mengungkapkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY fokus pemeriksaan pada prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas. Hasil pemeriksaan Propam Polda DIY ditemukan adanya pelanggaran etik dalam kerja yang dilakukan.
"Pelanggaran etik saat ini sudah berproses untuk etiknya karena diduga melakukan pelanggaran terkait SOP dalam hal penanganan laka lantas," jelasnya.
Ihsan mengatakan pembebastugasan enam anggota Polresta Yogyakarta itu dilakukan selama 30 hari. Sementara proses hukum yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah masih berjalan.
"Sudah seminggu lalu kita tempatkan di tempat khusus terkait dengan pelanggaran kode etik, masalah SOP penanganan laka lantas," jelasnya.
Ihsan menegaskan Polda DIY mendukung penuh proses penyidikan dan penyelidikan yang sedang dilaksanakan di Polda Jawa Tengah. Keenamnya sudah sempat diperiksa penyidik Polda Jawa Tengah.
"(Pemeriksaan) hari ini kalau tidak salah, dan sudah kamj berangkatkan anggota untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan panggilan sebagai saksi," ucapnya.
Sebelumnya enam anggota Polresta Yogyakarta diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY. Keenamnya diperiksa terkait dugaan kasus penganiayaan warga Semarang, Jawa Tengah, Darso, yang berujung kematian.
Enam anggota Polresta Yogyakarta tersebut bertugas di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas. Anggota Polresta Yogyakarta sempat pergi ke Semarang.
Pihak Polresta Yogyakarta menyebut maksud kedatangan ke Semarang untuk menyampaikan undangan pemeriksaan terkait kecelakaan lalu lintas di Jalan Mas Suharto Kecamatan Danurejan pada 12 Juli 2024.
Selang beberapa bulan, mencuat kasus dugaan penganiayaan anggota Polresta Yogyakarta kepada warga Semarang. Dugaan itu muncul usai Polda Jawa Tengah menerima laporan pada Sabtu, 11 Januari 2025.