Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Carbaini. Dokumentasi/ Istimewa
Aceh Besar: Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah memulai penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2025. Sebanyak 16 desa di tujuh kecamatan telah menerima dana tersebut, dengan total anggaran mencapai Rp6,6 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Carbaini, menyampaikan penyaluran dana desa ini dilakukan secara bertahap.
"Penyaluran dana desa tahap pertama ke kas desa sudah disalurkan," kata Carbaini, Jumat, 24 Januari 2025.
Carbaini menjelaskan tidak semua desa dapat langsung menerima penyaluran dana desa. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah telah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2025 yang telah ditetapkan.
"Selain APBG, desa juga harus memenuhi persyaratan lainnya seperti Peraturan Keuchik tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT) 2025, Penyerapan Dana Desa Earmark 2024, dan Perekaman Pagu Earmark 2025. Persyaratan ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.
Penggunaan dana desa tahun 2025 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.
"Prioritas penggunaan dana desa tahun ini difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, dengan alokasi minimal 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, dana desa juga dapat digunakan untuk penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan, ketahanan pangan, dan pengembangan potensi desa," ungkapnya.
Carbaini berharap desa yang belum menerima penyaluran dana desa dapat segera menyelesaikan penyusunan APBG 2025 agar dana tersebut dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan desa sesuai dengan usulan masyarakat.