Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 23 January 2025 21:15
Jakarta: Polri membongkar kasus penipuan dengan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto. Video itu beredar di media sosial Instagram.
Video palsu kepala negara menawarkan bantuan itu dianalisa menggunakan metode deepfake face detection.
"Hasil analisa dengan dua software video forensik yang menggunakan metode deepfake face detection pada video tersebut terdapat adanya deepfake face dengan nilai 100 persen fake (palsu)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2024.
Himawan mengatakan dengan analisa deepfake detection face, didapatkan nilai Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00. Artinya, kata Himawan, terdapat skor tertinggi adanya manipulasi atau proses editing dalam bentuk deepfake dan deep learning.
Di samping itu, Himawan menyebut pihaknya juga melakukan proses penyidikan menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Barang bukti video deepfake yang ditemukan diteliti oleh Puslabfor dan diketahui palsu.
Video palsu itu diunggah di media sosial Instagram pelaku @chandra_cchen pada 13 November 2024. Video itu juga dipergunakan oleh akun Instagram @indoberbagi2025. Ada tiga video yakni wajah Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketiga pejabat negara itu dibuat seolah-olah tengah menawarkan bantuan kepada masyarakat. Bahkan, dalam video yang diunggah dicantumkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi masyarakat.
Namun, masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menerima bantuan diwajibkan membayar administrasi terlebih dahulu. Namun, setelah mentransfer uang bantuan tak kunjung datang.
Total ada 11 korban teridentifikasi oleh polisi. Pelaku telah meraup keuntungan Rp30 juta dalam empat bulan operasi.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan untuk menjaga muruah kewibawaan pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya agar tidak menimbulkan distrust dari masyarakat," ungkap Himawan.
Pengungkapan kasus ini berbekal laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tanggal 14 Januari 2025. Seorang pelaku berinisial AMA, 29 ditangkap di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Kamis, 16 Januari 2025. Polisi masih memburu tersangka lain berinisial FA.
Kemudian, mencari otak kejahatan siber ini karena diyakini penipuan deepfake wajah pejabat negara itu sebuah sindikat. "Terus mengejar dan menyelidiki jaringan atau sindikat penipuan ini termasuk aktor intelektualnya," pungkasnya.
Pelaku AMA telah ditahan. Dia dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.