Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 January 2025 18:17
Jakarta: Perkembangan teknologi justru banyak disalahgunakan sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab. Misalnya, kasus yang baru terungkap soal kejahatan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake dengan mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara lainnya.
Apa itu deepfake?
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan
deepfake adalah teknologi berbasis kecerdasan buatan atau
artificial intelligence. Biasanya digunakan untuk membuat video, gambar, atau audio palsu yang terlihat atau terdengar sangat nyata.
"
Deepfake dapat memanipulasi gambar atau video, sehingga terlihat seperti seseorang melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.
Himawan menyebut
deepfake sering digunakan untuk hiburan, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk penyebaran informasi palsu yang merugikan orang. Salah satunya kasus
deepfake mencatut pejabat negara dan publik figur.
"Sebagai gambaran, yang sempat viral di media sosial, yaitu video
deepfake Barack Obama pada 2018, yang menunjukkan Barack Obama menghina Donald Trump dalam sebuah pidato, padahal pidato tersebut tidak pernah ada," ungkap Himawan.
Penipuan AI deepfake
Semakin maraknya teknologi AI yang disalahgunakan dengan membuat video
deepfake, Polri menggencarkan patroli siber. Akhirnya, menemukan video di media sosial
Instagram pelaku
@chandra_cchen.
Video itu diunggah pada 13 November 2024 dan dipergunakan oleh akun
Instagram @indoberbagi2025. Polisi menayangkan tiga video, yakni Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketiga pejabat negara itu dibuat seolah-olah tengah menawarkan bantuan kepada masyarakat. Bahkan, dalam video yang diunggah dicantumkan nomor
WhatsApp yang bisa dihubungi masyarakat.
Pelaku raup untung R30 juta
Namun, masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menerima bantuan diwajibkan membayar administrasi terlebih dahulu. Namun, setelah mentransfer uang bantuan tak kunjung datang. Total ada 11 korban teridentifikasi oleh polisi. Pelaku telah meraup keuntungan Rp30 juta selama empat bulan operasi.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan untuk menjaga muruah kewibawaan pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya agar tidak menimbulkan distrust dari masyarakat," ungkap Himawan.
Pengungkapan kasus ini berbekal laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tanggal 14 Januari 2025. Seorang pelaku berinisial AMA, 29, ditangkap di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Polisi masih memburu tersangka lain berinisial FA. Polisi juga akan mencari otak kejahatan siber ini karena diyakini
penipuan deepfake wajah pejabat negara itu sebuah sindikat.
Pelaku AMA telah ditahan. Dia dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.