Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Bui

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis 8 Mei 2025. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Bui

Daviq Umar Al Faruq • 8 May 2025 20:03

Malang: Selebgram Adrena Isa Zega harus mendekam di balik jeruji selama 3 tahun 6 bulan. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare ternama, Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow.

Majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto dalam amar putusannya menyatakan Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Tak hanya hukuman badan, selebgram yang kerap tampil kontroversial ini juga didenda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
 

Baca: Selebgram Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong di Sidang Pledoi
 
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Shandy Purnamasari, Jarmoko, mengungkapkan bahwa kliennya merasa hukuman tersebut belum sepenuhnya setimpal dengan kerugian materiil serta dampak terhadap harkat dan martabat keluarga. 

"Korban merasa putusan ini belum cukup untuk mengembalikan harkat dan martabat baik kepada keluarga maupun anak-anaknya, serta merugikan kerugian yang berakibat pada bisnis yang dimiliki oleh korban yaitu MS Glow," kata Shandy.

Kendati demikian, Shandy Purnamasari melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mengawal kasus ini sejak awal hingga putusan dibacakan. 

"Meskipun demikian pelapor serta Juragan 99 mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai penyidikan, penuntutan hingga proses pengadilan ini, karena sebagian besar cukup membuat heboh di dunia maya," jelas Jarmoko.

Kasus ini sebelumnya memang menarik perhatian publik, terlebih saat sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan. Nama-nama seperti Roy Suryo, Dokter Oky, Dokter Detektif, hingga Nikita Mirzani turut memberikan keterangan di hadapan hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Isa Zega dengan hukuman 5 tahun penjara. JPU menilai Isa Zega melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU ITE. 

Selain tuntutan pidana badan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. Masa tahanan yang telah dijalani Isa Zega akan dikurangkan dari hukuman yang telah diputuskan.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)