Selebgram Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong di Sidang Pledoi

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa 6 Mei 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Selebgram Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong di Sidang Pledoi

Daviq Umar Al Faruq • 7 May 2025 06:17

Malang: Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Isa Zega dan pengusaha Shandy Purnamasari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa 6 Mei 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa Isa Zega.

Dalam persidangan, Isa Zega terlihat emosional hingga menangis saat membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim PN Kepanjen, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukumnya. Ia bahkan membawa kitab suci Al-Qur'an dan menantang JPU serta pelapor untuk melakukan sumpah pocong terkait kasus yang menjeratnya.

“Tuntutan jaksa penuntut umum kepada saya, Adrena Isa Zega, dengan ini bersedia bersumpah dibawah kitab suci Alquran dan mengajak JPU serta pelapor bersumpah mubahalah dan sumpah pocong,” ujar Isa Zega saat membacakan pledoi.

Menurut Isa Zega, sumpah mubahalah memiliki dasar dalam ajaran Islam. “Yang Mulia, jika saya memang melakukan pemerasan kepada pelapor Shandy Purnamasari seperti yang dituduhkan kepada saya, saya siap dilaknat oleh Allah SWT. Tapi jika tidak, sumpah ini berbalik JPU dan juga saksi Shandy Purnamasari,” sambungnya.

Usai persidangan, Isa Zega mengaku tidak menerima laporan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pasal pengancaman maupun pemerasan yang didakwakan kepadanya. Ia menduga tuduhan awal terkait pencemaran nama baik telah digeser secara sepihak menjadi pasal pemerasan dan pengancaman dengan tujuan memberatkannya.
 

Baca: Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow

“Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu 30 April 2025, Jaksa David Christian membacakan tuntutan yang didasarkan pada Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega, dengan pidana 5 tahun dengan denda pidana sebesar 10 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah dakwaan tetap ditahan,” kata David dalam persidangan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari dugaan unggahan Isa Zega di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Perseteruan antara keduanya sempat ramai diperbincangkan publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)