Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 08:54
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan status buron dan red notice untuk eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan. Bekas anak buah Nadiem itu sudah tiga kali mangkir, saat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
“On proses (status buron dan red rotice Jurist), kan sudah panggilan ketiga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Anang mengatakan, pihaknya segera berkomunikasi dengan Interpol untuk penerbitan status red notice bagi Jurist. Kejagung akan memberikan pengumuman saat eks anak buah Nadiem itu resmi menyandang status buronan.
“Mungkin dalam waktu dekat nanti (sudah diterbitkan), kami kabari pastinya, yang jelas, on proses,” ujar Anang.
Baca juga: Jurist Tan Abaikan Panggilan Ketiga Kejagung, Terancam Dijemput Paksa |