Apa itu Amendemen UUD 1945? Dampak dan Prosesnya

ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (MI/ Moh Irfan)

Apa itu Amendemen UUD 1945? Dampak dan Prosesnya

Riza Aslam Khaeron • 2 August 2025 14:27

Jakarta: Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, perhatian publik kembali tertuju pada tonggak-tonggak penting dalam perjalanan konstitusi negara. Salah satu momen historis yang tak terelakkan dalam proses pendewasaan demokrasi Indonesia adalah amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Konstitusi mengalami empat kali amendemen, yakni pada periode 1999 hingga 2002. Perubahan ini menjadi titik balik dalam penyempurnaan sistem ketatanegaraan pasca-reformasi.Berikut informasi lengkap tentang amendemen UUD 1945, dampak dan prosesnya.
 

Pengertian dan Latar Belakang Amandemen UUD 1945

Mengutip laman resmi Pemerintah Provinsi Jambi (5 November 2024), amandemen UUD 1945 merupakan proses perubahan terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 tanpa mengganti konstitusi secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan norma-norma dasar bernegara agar lebih relevan dengan perkembangan zaman serta memperkuat prinsip negara hukum dan demokrasi.

Amandemen ini dilakukan karena sejumlah alasan mendasar, antara lain:
  • Dominasi kekuasaan eksekutif yang terlalu kuat di era Orde Baru, sehingga sistem check and balance antarlembaga negara menjadi lemah.
  • Ketiadaan jaminan hak asasi manusia yang memadai dalam konstitusi asli.
  • Pasal 7 UUD 1945 yang terlalu fleksibel memungkinkan kekuasaan presiden berpotensi tanpa batas.
  • Aspirasi rakyat pasca-Reformasi 1998 yang menuntut demokratisasi dan pembagian kekuasaan yang lebih adil.
 

Empat Tahap Amandemen UUD 1945

Amandemen dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selama empat kali Sidang Umum dan Tahunan:

1. Amandemen Pertama (14–21 Oktober 1999): Mengubah 9 pasal, yaitu Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21. Amendemen ini menandai dimulainya pembatasan kekuasaan presiden, termasuk pengaturan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua periode. Tujuannya adalah mengubah sistem pemerintahan dari dominasi eksekutif menuju keseimbangan antarcabang kekuasaan negara.

2. Amandemen Kedua (7–18 Agustus 2000): Melibatkan perubahan besar pada 25 pasal dan penambahan bab baru seperti Bab IXA tentang Pemerintahan Daerah serta Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Amandemen ini memperluas jaminan HAM, mempertegas fungsi DPR dan DPD, serta menegaskan pemisahan TNI dan Polri, sekaligus mengakui otonomi daerah dan memperkenalkan pemilihan kepala daerah secara langsung.

3. Amandemen Ketiga (1–9 November 2001): Mengubah 23 pasal dan menambah 3 bab, seperti Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain menetapkan dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi, amandemen ini juga mengatur mekanisme pemilu legislatif, penguatan prinsip checks and balances, serta pembatasan kekuasaan presiden melalui mekanisme pemakzulan.

4. Amandemen Keempat (1–11 Agustus 2002): Mengubah 13 pasal dan menambahkan Bab XIII dan XIV. Perubahan ini memperkuat peran DPD dalam sistem legislatif, menghapus keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), serta mengatur bidang strategis seperti sistem pendidikan nasional, kebudayaan, mata uang, bank sentral, perjanjian internasional, hingga pernyataan perang dan damai.
 

Proses Amandemen: Syarat dan Mekanisme

Mekanisme amandemen diatur dalam UUD 1945 Pasal 37. Ketentuannya sebagai berikut:
  • Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR jika diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
  • Usulan tersebut diajukan secara tertulis dan menunjukkan bagian mana yang akan diubah beserta alasannya.
  • Sidang pengambilan keputusan hanya dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPR.
  • Putusan untuk mengubah UUD dilakukan dengan persetujuan minimal 50%+1 dari seluruh anggota MPR.
  • Khusus bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat dilakukan perubahan.
 
Baca Juga:
Ternyata Bukan Tanpa Makna, Ini Alasan 17 Agustus 1945 Dipilih jadi Hari Proklamasi
 

Dampak Amendemen: Perubahan Fundamental dalam Sistem Ketatanegaraan

Amendemen UUD 1945 membawa dampak signifikan, antara lain:
  • Pembatasan Kekuasaan Eksekutif: Presiden tidak lagi memiliki kewenangan mutlak dalam legislasi.
  • Pemisahan TNI dan Polri: Fungsi pertahanan dan keamanan dipisah demi profesionalisme lembaga.
  • Penguatan HAM: Dimasukkannya Bab khusus tentang hak asasi manusia dalam UUD.
  • Kedaulatan Rakyat Lebih Kuat: Pemilu presiden, anggota DPR, dan kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat.
  • Kehadiran Lembaga Baru: Seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk memperkuat sistem checks and balances.

Amendemen UUD 1945 menjadi langkah penting dalam transisi Indonesia menuju negara demokrasi konstitusional. Dengan mempertegas pemisahan kekuasaan, memperluas jaminan HAM, serta meningkatkan partisipasi rakyat, perubahan ini memperkuat fondasi negara hukum yang demokratis dan modern. Namun, wacana amendemen selanjutnya harus dikawal ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan rakyat dan prinsip reformasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)