Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto. MTVN/ Triawati
Triawati Prihatsari • 10 April 2025 14:00
Solo: Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang dilayangkan kepada Presiden ke 7 RI Joko Widodo pada Kamis, 24 April 2025. Penggugat yakni warga Solo, Aufaa Luqmana Re A.
"Gugatan sudah kami terima Rabu, 9 April 2025. Berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT. Setelah mendapat nomor register gugatan kami juga menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto, di Solo, Kamis, 10 April 2025.
Surat panggilan sidang nantinya akan dikirim ke alamat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri sidang. Secara hukum, semua pihak harus hadir dalam sidang tersebut. Kehadiran pihak penggugat maupun tergugat bisa dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
“Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung," bebernya.
Baca: Tak Kunjung Bisa Beli Mobil Esemka, Warga Solo Gugat Jokowi |