Sidang Gugatan Mobil Esemka Digelar 24 April

Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto. MTVN/ Triawati

Sidang Gugatan Mobil Esemka Digelar 24 April

Triawati Prihatsari • 10 April 2025 14:00

Solo: Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang dilayangkan kepada Presiden ke 7 RI Joko Widodo pada Kamis, 24 April 2025. Penggugat yakni warga Solo, Aufaa Luqmana Re A.

"Gugatan sudah kami terima Rabu, 9 April 2025. Berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT. Setelah mendapat nomor register gugatan kami juga menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto, di Solo, Kamis, 10 April 2025.

Surat panggilan sidang nantinya akan dikirim ke alamat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri sidang. Secara hukum, semua pihak harus hadir dalam sidang tersebut. Kehadiran pihak penggugat maupun tergugat bisa dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa hukum. 

“Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung," bebernya.
 

Baca: Tak Kunjung Bisa Beli Mobil Esemka, Warga Solo Gugat Jokowi

Ia mengungkapkan, petitum dari gugatan tersebut antara lain menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi pada penggugat.

Kemudian menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu taksiran harga mobil pikap Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp150 juta, dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp300 juta. 

“Dalam perkara ini menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta, dan menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu,” terangnya.

Sebelumnya, seorang warga Solo Aufaa Luqmana Re A, 19 menggugat Presiden ke 7 RI Joko Widodo karena kesulitan saat hendak membelu mobil Esemka jenis Bima. Tak hanya Jokowi, Aufaa juga menggugat Wakil Presiden ke 13 RI Ma'aruf Amin, serta pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)